Sekda Canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas
Sekda Canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas
KEBUMEN - Sekda Ahmad Ujang Sugiono hadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balaidesa Bocor, Buluspesantren pada Jum'at (3/2/2023). Acara tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pemkab Kebumen, Kepala Kantor Pertanahan Kebumen, Camat Buluspesantren, dan Forkopimcam Buluspesantren.
Sekda mewakili Bupati dalam sambutannya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, sebab pemasangan tanda batas tanah bertujuan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai letak, batas dan luas tanah.
Tanah mempunyai peran sangat strategis, yang merupakan kekayaan nasional bangsa Indonesia dan sebagai modal dasar pembangunan baik untuk dimensi ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertanahan keamanan, maka pengelolaannya harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan pertanahan. Salah satunya yakni dengan dilaksanakannya Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah atau GEMAPATAS.
Upaya ini untuk mencegah terjadinya aksi caplok tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah gerakan yang sangat baik dan masif, agar masyarakat memasang tanda batasnya sendiri. Peduli dengan tanahnya sendiri, serta untuk menghindari sengketa konflik sosial di kemudian hari, atau sengketa batas tanah yang tidak benar.
Harapannya seluruh jajaran OPD dan masyarakat selaku pemilik tanah di Kabupaten Kebumen, bersama-sama mendukung dan berpartisipasi aktif pada GEMA PATAS dan turut menyukseskan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kebumen. Tanah yang memang menjadi milik kita, tentunya kita berkewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
"Dengan partisipasi aktif dari kita semua, kita dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. Kita juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah." ucap Sekda.
Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan administrasi pertanahan secara lengkap. Ke depan, dengan batas-batas yang jelas bisa menjadi rujukan untuk semua informasi kewilayahan di Kabupaten Kebumen, termasuk nanti di atasnya informasi perpajakan, kependudukan, informasi atas kepemilikan aset-aset baik tanah maupun barang lainnya.
#HumasKebumen #ProkopimKebumen