Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2024
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2024
KEBUMEN - Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih membuka sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen tahun 2024 di Pendopo Kabumian, Selasa (16/01/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Disnaker, Kepala DisperindagKUKM, dan Kepala DPMPTSP.
Wabup mengatakan Upah Minimum Kabupaten Kebumen tahun 2024 mengalami kenaikan 4,23% atau kenaikan Rp 86.057 menjadi Rp 2.121.947 naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.035.890.
Besaran tersebut telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak terkait. Hal tersebut dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh.
---- Berita Terkait ----