Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan tercantum di dalam Perbup Kebumen No. 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 61 sampai dengan pasal 66.
---- Berita Terkait ----