Sosialisasi Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Sekda: Patuhi Mekanisme Penyaluran BOS
Sosialisasi Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Sekda: Patuhi Mekanisme Penyaluran BOS
Kebumen - Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono membuka sosialisasi petunjuk teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Hotel Candisari Kebumen pada Rabu (18/1/2023).
Sekda mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dari ketentuan tersebut maka Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang biasa disebut dengan BOS Reguler merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Dana Bantuan ini digunakan untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan sasaran BOS Reguler satuan pendidikan dasar dan menengah negeri maupun swasta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyaluran dana BOS ini memiliki mekanisme yang harus kita patuhi bersama yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kas Umum Negara (KUN) akan menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan dalam 2 (dua) kali tahapan dan untuk pencairan tersebut diperlukan laporan realisasi penggunaan pada aplikasi arkas sebagai syarat penyaluran," tegas Sekda.
Besaran dana BOS Reguler Tahun 2023 yang akan diterima yakni sebesar Rp.900.000 bagi SD dan Rp. 1.100.000 bagi SMP per tahunnya. Nominal tersebut dihitung dengan Silpa Tahun 2022 sebagai pengurangan besaran jumlah dana BOS yang diterimakan oleh setiap Satuan Pendidikan SD dan SMP.
Tanggung jawab penggunaan dana BOS Reguler terletak pada para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS Reguler. Nantinya pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan, khususnya tim BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan Kabupaten sesuai kewenangannya.
#prokopimkebumen