Sidang Paripurna DPRD
Sidang Paripurna DPRD
Sidang paripurna DPRD yang berlangsung pada Jumat 22 Desember resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kebumen tahun 2024 sebesar Rp.3.036.410.178.000
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sarimun, dan dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda Edi Rianto dan para anggota DPRD serta Pimpinan OPD, Camat dan undangan lain.
Bupati menyatakan, dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya meminta kepada para OPD untuk proaktif menyiapkan DPA yang akan disahkan oleh PPKD atau Kepala BPKPD.
Sidang paripurna DPRD yang berlangsung pada Jumat 22 Desember resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kebumen tahun 2024 sebesar Rp.3.036.410.178.000
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sarimun, dan dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda Edi Rianto dan para anggota DPRD serta Pimpinan OPD, Camat dan undangan lain.
Bupati menyatakan, dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya meminta kepada para OPD untuk proaktif menyiapkan DPA yang akan disahkan oleh PPKD atau Kepala BPKPD.
Bupati mengajak kepada seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif untuk tetap bersemangat, kerja keras, kerja cerdas, dengan meningkatkan kinerja, citra dan produktivitas, melalui peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat di segala bidang