Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053
KEBUMEN - Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen Tahun 2023-2053 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (14/12/2023). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota DPRD Kebumen, Asisten Sekda, Staff Ahli Bupati, Kepala OPD, Kabag, dan Camat.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Raperda RPPLH disusun dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda RPPLH dibentuk dengan tujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan sosial, mewujudkan perlindungan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara baik dan terukur berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup, serta memberikan legalitas dan pedoman terhadap kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.