Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
KEBUMEN - Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menghadiri rapat paripurna penetapan Raperda Kabupaten Kebumen tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (22/11/2023). Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, Sekda, Asisten Sekda, Staff Ahli Bupati, Kepala OPD, Kabag, dan Camat.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan habis masa berlakunya pada Januari 2024. Maka perlu segera ditetapkan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak memperbesar potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi ditetapkan dalam Perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
#ProkopimKebumen #RapatParipurna