Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Penetapan Desa
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Penetapan Desa
KEBUMEN - Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dan Penetapan Desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (16/11/2023). Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, Sekda, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Kabag, Camat, Direktur RS, dan BUMD.
Seuluruh Fraksi sepakat dan mendukung Raperda tentang pengelolaan sampah dan penetapan Desa. Raperda pengelolaan sampah merupakan upaya dalam menjaga lingkungan hidup masyarakat terutama dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Kebumen secara terpadu dan komprehensif. Harapannya setelah Raperda ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui koordinasi antara Pemda dan pihak terkait guna meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan. Terkait Raperda Penetapan Desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Desa untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dengan pemberian status, nomor register, dan kode Desa.
#ProkopimKebumen #RapatParipurna