Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
Persyaratan: Pelapor (masyarakat)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelapor mendatangi sekretariat PPID
- Anggota PPID mengisi Formulir Permohonan Informasi
- Anggota PPID mengecek kelengkapan data pelapor, jika belum lengkap formulir dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi
- Anggota PPID melakukan pencatatan permohonan informasi kemudian memberikan tanda bukti permohonan informasi kepada pemohon
- Anggota PPID menindaklanjuti permohonan informasi dalam kurun waktu maksimal 10 (sepuluh) hari dan perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari
- Anggota PPID menghubungi pelapor atau mengirimkan informasi via email
- Pelapor dapat mengajukan penolakan disertai alasan terhadap informasi yang telah diberikan
- Anggota PPID mengisi register keberatan
- Penyelesaian keberatan terbagi menjadi 2 yaitu: - 60 hari melalui atasan PPID (dimana 30 hari keberatan diajukan dan 30 hari atasan PPID memberikan tanggapan) - 128 hari melalui Komisi Informasi (dimana 14 hari keberatan diajukan, 14 hari upaya penyelesaian melalui mediasi/ajudikasi setelah menerima permohonan keberatan, dan 100 hari proses penyelesaian)
- Jika sengketa belum selesai, proses penyelesaian melalui Komisi Informasi
Waktu Penyelesaian: 17 (tujuh belas) hari kerja (setelah permohonan diterima)
Biaya/Tarif: Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan: Data dan informasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen
---- Berita Terkait ----