Biaya Layanan
Biaya Layanan
BIAYA LAYANAN
- Layanan informasi publik di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan tidak dipungut biaya.
- Untuk permohonan informasi dalam bentuk digital akan disampaikan melalui surat elektronik (email) atau media pemyimpanan digital yang dibawa oleh pemohon informasi.
- Biaya yang timbul dari penggandaan dan perekaman informasi publik ditanggung oleh pemohon informasi publik.
- Petugas informasi tidak menerima segala bentuk imbalan dari pemohoan informasi dalam rangka memberikan layanan informasi publik.