PBB-P2 Dievaluasi, Pemkab Kebumen Beri Kemudahan Penghapusan Denda hingga 100 Persen
PBB-P2 Dievaluasi, Pemkab Kebumen Beri Kemudahan Penghapusan Denda hingga 100 Persen
Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus dievaluasi untuk memastikan penerimaan pajak daerah semakin optimal dan memberi manfaat bagi pembangunan di Kabupaten Kebumen.
Evaluasi Penanganan PBB-P2 Kabupaten Kebumen Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Gedung A Setda Kebumen, Selasa (6/10/2026).
Pemkab Kebumen juga memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program penghapusan denda PBB-P2 hingga 100% dan pengurangan pokok tunggakan sebesar 21% untuk periode 2019–2025. Program ini berlaku hingga 15 Desember 2026.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
