Delapan Raperda Dibahas, Kebumen Perkuat Regulasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Delapan Raperda Dibahas, Kebumen Perkuat Regulasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD membahas tanggapan serta jawaban atas delapan Raperda, mulai dari pengelolaan sampah dan pelindungan pekerja migran hingga penataan pemerintahan dan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (24/8/2026).
Agenda pertama membahas tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD atas Pendapat Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Raperda pengelolaan sampah menjadi langkah penting dalam memperkuat penanganan sampah di Kebumen. Sementara Raperda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diarahkan untuk memperkuat pelindungan PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja hingga purna penempatan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban dan/atau tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang meliputi penataan perangkat daerah, sistem perencanaan pembangunan daerah, pemilihan dan pemberhentian kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Melalui tahapan pembahasan ini, regulasi diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan Kabupaten Kebumen.
