DPRD Kebumen Bahas 8 Raperda Strategis untuk Kepentingan Masyarakat
DPRD Kebumen Bahas 8 Raperda Strategis untuk Kepentingan Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen membahas 8 Raperda strategis dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (18/8/2026).
Penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD, yakni perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pengelolaan sampah diarahkan untuk menjawab timbulan sampah sekitar 480 ton per hari dan kondisi TPA yang overload, melalui pembatasan plastik, penguatan TPS3R dan Bank Sampah, serta digitalisasi. Sementara pelindungan PMI mencakup pencegahan rekrutmen ilegal, overcharging, dan TPPO sejak sebelum bekerja hingga purna kerja.
Selain itu, Pemkab Kebumen mengajukan 6 Raperda eksekutif yang mencakup penataan Perangkat Daerah, penyelarasan regulasi Pemerintahan Desa sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan, serta pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2029.
Seluruh Raperda dibahas untuk menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
