KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Kebumen Perkuat Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Akuntabel
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Kebumen Perkuat Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Akuntabel
Arah pengelolaan anggaran Kabupaten Kebumen untuk tahun 2026 terus diperkuat agar pelaksanaannya semakin efektif, efisien, dan akuntabel.
Bupati Lilis Nuryani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (13/8/2026), dengan dua agenda yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian 8 Raperda Kabupaten Kebumen.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,906 triliun, sementara penerimaan pembiayaan mencapai Rp223,215 miliar. Dengan demikian, total kemampuan keuangan daerah mencapai Rp3,129 triliun.
Dari sisi belanja, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp3,127 triliun, ditambah pengeluaran pembiayaan Rp2,1 miliar, sehingga total belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp3,129 triliun.
Setelah kesepakatan ini ditandatangani, Pemkab Kebumen akan menyusun Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas bersama DPRD. Perangkat daerah juga diminta segera menyusun RKA Perubahan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
