Bupati Lilis Hadiri Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Lilis Hadiri Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Lilis Nuryani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (10/7/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,069 triliun atau 102,17 persen dari target sebesar Rp3,004 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,026 triliun atau 95,10 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp3,182 triliun. Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp187,97 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar, sehingga menghasilkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp221,11 miliar, termasuk SiLPA dana mandatory.
Selain itu, neraca daerah menunjukkan total aset Pemerintah Kabupaten Kebumen mencapai Rp4,858 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp89,33 miliar dan ekuitas Rp4,769 triliun. Bupati berharap persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi landasan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kebumen.
