Pemkab Kebumen Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Pemkab Kebumen Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/6/2026). Penyampaian raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD 2025.
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai 102,17 persen atau Rp3,07 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai 95,10 persen atau Rp3,03 triliun. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp221,11 miliar.
Raperda juga memuat laporan keuangan yang telah diaudit BPK, dengan Kabupaten Kebumen kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dan 9 kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2017. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
