Sugeng Wibawa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kebumen melalui PAW
Sugeng Wibawa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kebumen melalui PAW
Pengucapan sumpah/janji Sugeng Wibawa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kebumen masa jabatan 2024–2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (29/6/2026).
Pelantikan tersebut menandai bergabungnya Sugeng Wibawa sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan disaksikan oleh unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, dan tamu undangan.
Rapat paripurna menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif. Dengan telah diambilnya sumpah/janji, Sugeng Wibawa secara resmi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kebumen.
Diharapkan, kehadiran anggota DPRD yang baru dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta semakin mengoptimalkan perjuangan aspirasi masyarakat Kabupaten Kebumen.
