Wabup Zaeni: Pajak Daerah Kunci Pembangunan, PBB Rp10 Ribu ke Bawah Digratiskan
Wabup Zaeni: Pajak Daerah Kunci Pembangunan, PBB Rp10 Ribu ke Bawah Digratiskan
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan disampaikan Wabup Zaeni Miftah dalam Sosialisasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan 2026, Pajak PKB dan BBNKB serta Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai, Selasa (31/03/2026). Karena itu, pengelolaan pendapatan daerah harus dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan seluruh pihak. Wabup meminta para camat, kepala desa, dan lurah untuk terus berperan aktif dalam mendukung optimalisasi penerimaan PBB. Selain itu, Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan pengurangan 100% atas PBB yang harus dibayar sampai dengan Rp. 10.000 bagi wajib pajak berpenghasilan rendah. Wabup turut menekankan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis dan mengajak seluruh pihak terus memperkuat sinergi dan kerja sama dalam meningkatkan PAD.
